Pemerintah Tak Miliki Konsep Kuat Hadapi Dolar

20-03-2015 / KOMISI VI

 

Pemerintah dinilai tak memiliki konsep yang kuat untuk menghadapi dollar yang kerap menggerus nilai tukar rupiah. Secara substansi, empat kebijakan yang dikeluarkan pemerintah untuk menguatkan rupiah sebetulnya sangat baik. Hanya saja kebijakan yang baru dikeluarkan sekarang itu dinilai sebagai bentuk kepanikan.

 

Ketua Komisi VI DPR RI Achmad Hafisz Tohir (dapil Sumsel I) mengemukakan hal tersebut kepada Parlementaria, Jumat (20/3). “Pemerintah belum memiliki konsep yang kuat untuk menghadapi menguatnya dollar dan melemahnya rupiah,” nilai politisi PAN tersebut.

 

Empat paket kebijakan yang dikeluarkan pemerintah itu, pertama, peningkatan kadar biofuel dalam biosolar dari 10 persen menjadi 15 persen. Kedua, penerapan bea masuk antidumping sementara dan bea masuk tindak pengamanan. Ketiga, perjanjian bebas visa dengan 30 negara baru. Keempat, pemberian insentif pajak.

 

Mengomentari bea masuk antidumping, Hafisz menilai, kebijakan itu sebetulnya sangat baik untuk di dalam negeri tapi akan bereaksi negatif bagi mitra dagang Indonesia di luar negeri. Hafisz juga menilai positif kebijakan penerapan peningkatan kadar biofuel untuk biosolar. “Itu ide yang bagus. Bahkan, saya pernah menyampaikan hal ini kepada Meneg BUMN Rini Soemarno dalam raker dengan 35 BUMN, termasuk juga ide pemakaian rupiah dalam transaksi antar-BUMN. (mh) Foto: Naefuroji/parle/hr

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...